Dulu Dipecat Jokowi, Kini Evi Kembali Berkantor di KPU

Dulu Dipecat Jokowi, Kini Evi Kembali Berkantor di KPU
Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya diberitakan, Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Kemudian Evi menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkan nya, Presiden Joko Widodo pun tidak memutuskan untuk banding terhadap putusan PTUN dan menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi. (ant/asm/ngopibareng/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Evi Novida Ginting Manik sempat dipecat dari KPU oleh Presiden Joko Widodo karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News