Dulu Dipecat Jokowi, Kini Evi Kembali Berkantor di KPU
Jumat, 28 Agustus 2020 – 06:34 WIB

Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya diberitakan, Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.
Kemudian Evi menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkan nya, Presiden Joko Widodo pun tidak memutuskan untuk banding terhadap putusan PTUN dan menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi. (ant/asm/ngopibareng/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Evi Novida Ginting Manik sempat dipecat dari KPU oleh Presiden Joko Widodo karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan