Dulu Ditarget Honorer K2 Selesai 2015, Sekarang Sudah 2018
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendesak pemerintah memprioritaskan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) agar masalah honorer K2 segera tuntas. Mengingat pembahasannya sudah melewati batas tiga kali masa sidang.
"Revisi terbatas UU ASN harus jadi prioritas tahun ini. Harusnya sesuai aturan undang-undang, maksimal tiga kali sidang pembahasan. Nah ini sudah lewati batas," ujar Pimpinan Baleg DPR RI Arif Wibowo dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di Jakarta, Selasa (10/7).
Dalam raker tersebut, anggota Baleg menyoroti kinerja pemerintah yang dinilai lamban menyelesaikan masalah K2. Empat tahun selama masa kepemimpinan Presiden Jokowi, masalah K2 tidak tuntas juga.
"2014 ada kesepakatan bersama Komisi II dengan MenPAN-RB bahwa penyelesaian K2 dideadline 2015. Sekarang sudah 2018 tidak selesai juga. Di mana sih hati nurani pemerintah," seru Bambang Riyanto, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra.
Dia berpendapat, masalah K2 akan selesai bila pemerintah ada niat dan punya komitmen. Sebab revisi bisa selesai bila pemerintah dan DPR punya visi yang sama.
Selama ini DPR sudah mendesak pemerintah. Namun, pemerintah terus menunda hingga waktu menjadi molor.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menteri Asman soal Honorer K2, Penting!
BACA JUGA: Menteri Asman: Hanya 60 Ribu Guru Honorer K2 Layak jadi CPNS
Baleg mendesak pemerintah segera membahas revisi UU ASN agar masalah pengangkatan honorer K2 segera tuntas.
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang