Dulu Gagah Aniaya Pacar, Kini Minta Ampun
Senin, 05 Desember 2011 – 17:49 WIB
PURWOKERTO - Wajah Dar (30) terlihat memelas. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya itu merasa keberatan dengan tuntutan JPU Soder SH. Lelaki tersebut dituntut penjara selama delapan belas bulan. Saat menjadi saksi, Urp jika korban dengan terdakwa baru perpacaran selama satu bulan. Mendengar kekasihnya sudah beristri, akhirnya Urp meminta agar mereka berdua hanya bersaudara saja. Namun, terdawka tidak terima malah akhirnya menganiaya korban sampai babak belur dan masuk Rumah sakit.
Di depan Majelis hakim yang diketuai Hari Mariyanto SH MH, Dar mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia bahkan berani janji tidak akan mengulangi perbuatan tercelanya itu. Selain itu juga terdakwa sudah minta maaf terhadap korban Urp (17) dan keluarga korban. Namun, JPU masih tetap dengan tuntutannya.Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Purwokerto Kamis lalu. Majelis hakim akhirnya menunda sidang tersebut pada Kamis (15/12) mendatang dengan agenda putusan terhadap terdakwa.
Baca Juga:
Dalam sidang terungkap, Dar sejatinya sudah beristri. Namun lelaki itu tetap nekat berpacaran dengan Urp (korban). Istri terdakwa sedang berada di Luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Baca Juga:
PURWOKERTO - Wajah Dar (30) terlihat memelas. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya itu merasa keberatan dengan tuntutan JPU Soder SH. Lelaki
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini