Dulu Gagah Aniaya Pacar, Kini Minta Ampun
Senin, 05 Desember 2011 – 17:49 WIB

Dulu Gagah Aniaya Pacar, Kini Minta Ampun
Bukan hanya itu, terdakwa juga memukul korban dengan kepalan tangan kanan ke arah telinga, pipi sebelah kiri dan muka korban sebanyak kurang lebih lima kali. Tidak puas sampai disitu, terdakwa juga menginjak-injak dengan kaki kanan kearah muka korban sebanyak tiga kali. Bahkan, terdakwa pun hampir memukul korban menggunakan sabuk. Namun karena korban meminta ampun lalu terdakwa tidak jadi memukul dengan sabuk.
Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka gores di pipi kiri akibat benda tajam dan pipi kanan terdapat luka memar atau bengkak akibat benda tumpul. Perbuatan terdawka melanggar pasal 80 (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 351 (1) KUHP. (ale/dis)
PURWOKERTO - Wajah Dar (30) terlihat memelas. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya itu merasa keberatan dengan tuntutan JPU Soder SH. Lelaki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir