Dulu Gagah Aniaya Pacar, Kini Minta Ampun

Dulu Gagah Aniaya Pacar, Kini Minta Ampun
Dulu Gagah Aniaya Pacar, Kini Minta Ampun
Bukan hanya itu, terdakwa juga memukul korban dengan kepalan tangan kanan  ke arah telinga, pipi sebelah kiri dan muka korban sebanyak kurang lebih lima kali. Tidak puas sampai disitu, terdakwa juga menginjak-injak dengan kaki kanan kearah muka korban sebanyak tiga kali. Bahkan, terdakwa pun hampir memukul korban menggunakan sabuk. Namun karena korban meminta ampun lalu terdakwa tidak jadi memukul dengan sabuk.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka gores di pipi kiri akibat benda tajam dan pipi kanan terdapat luka memar atau bengkak akibat benda tumpul. Perbuatan terdawka melanggar pasal 80 (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 351 (1) KUHP. (ale/dis)

PURWOKERTO - Wajah Dar (30) terlihat memelas. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya itu merasa keberatan dengan tuntutan JPU Soder SH. Lelaki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News