Dulu Gagah Aniaya Pacar, Kini Minta Ampun
Senin, 05 Desember 2011 – 17:49 WIB
Bukan hanya itu, terdakwa juga memukul korban dengan kepalan tangan kanan ke arah telinga, pipi sebelah kiri dan muka korban sebanyak kurang lebih lima kali. Tidak puas sampai disitu, terdakwa juga menginjak-injak dengan kaki kanan kearah muka korban sebanyak tiga kali. Bahkan, terdakwa pun hampir memukul korban menggunakan sabuk. Namun karena korban meminta ampun lalu terdakwa tidak jadi memukul dengan sabuk.
Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka gores di pipi kiri akibat benda tajam dan pipi kanan terdapat luka memar atau bengkak akibat benda tumpul. Perbuatan terdawka melanggar pasal 80 (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 351 (1) KUHP. (ale/dis)
PURWOKERTO - Wajah Dar (30) terlihat memelas. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya itu merasa keberatan dengan tuntutan JPU Soder SH. Lelaki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini