Dulu Mau Revisi KPK tidak Siap
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan sebenarnya rencana melakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama dilakukan.
“Tapi, kan KPK tidak siap waktu itu,” kata Syarif, Rabu (28/11).
Hanya saja, dia mengatakan, kalau memang KPK merasa masih diperlukan revisi UU tersebut, maka juga harus bisa melihat ke depan.
Sebab, sekarang ini sudah mendekati atau memasuki tahun politik, sehingga anggota DPR kemungkinan lebih banyak di daerah.
Syarif mengaku tidak tahu apakah bisa selesai atau tidak jika revisi itu dilakukan pada tahun ini.
“Ya saya tidak tahu, kita lihat dulu. Karena UU itu prosesnya lama. Kondisi DPR ini tinggal beberapa bulan lagi pemilu, mereka lebih banyak di daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut anggota Komisi V DPR itu pun mengingatakan kalau mau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), juga harus dilihat kondisinya. Apakah sudah mendesak sehingga perppu harus dikeluarkan.
“Apa yang mendesak atau adalah extraordinary. Jadi, harus dikaji ulang kalau harus pakai perppu,” ungkap Syarif. (boy/jpnn)
Sekarang ini sudah mendekati atau memasuki tahun politik, sehingga anggota DPR kemungkinan lebih banyak di daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis