Dulu Terjerat Kasus Asusila dengan Anggota Dewan, Kini Ditangkap karena Penipuan Rekrutmen CPNS, Tobat Mbak!
Jumat, 05 Februari 2021 – 23:48 WIB

Pelaku EK (tengah) saat digelandang polisi di Mapolres Tulungagung, Jumat (5/2). Foto: ANTARA/Dokumen
“Iya, tapi bukan kasus ini. Ada lagi kasus berbeda,” kata Yudo.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dua lembar SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, lima lembar surat dari camat kauman, selembar surat dari Inspektur Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung. EK kini dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang oknum ASN di sekretariat DPRD Tulungagung karena diduga menjadi pelaku penipuan uang berkedok rekrutmen CPNS.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Tegas! PKS Bakal Menjatuhkan Sanksi kepada Kader yang Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual