Dulu Tuntut Proses Hukum, Sekarang Percayakan kepada Hakim Dong
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi mengimbau semua pihak memberi kepercayaan kepada majelis hakim, untuk memproses kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, yang mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Ajakan dikemukakan, karena sampai saat ini tuntutan masyarakat agar kasus Ahok diselesaikan lewat jalur hukum, telah terpenuhi.
"Jadi, sudah selayaknya memberi kepercayaan kepada persidangan untuk memutuskan perkara. Persoalan keputusan pengadilan, tentu bukan wilayah publik untuk mempengaruhi, mengintervensi ataupun memberikan tekanan," tutur Fayakhun, Selasa pagi.
Kewenangan hakim kata Fayakhun, diatur sangat jelas dalam Pasal 1 UU Nomor 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Disebutkan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
"Jadi hakim yang terjamin kemandiriannya dalam mengambil keputusan, lebih dapat dipastikan keadilannya. Pertanggungjawabannya langsung pada Tuhan. Hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum harus mewujudkan keadilan sebagai nilai dasar perjuangan masyarakat," tutur Fayakhun.
Anggota Komisi I DPR ini menyatakan sikapnya, setelah melihat sidang perdana kasus Ahok, diwarnai aksi unjuk rasa.
Ratusan massa dari pihak penekan yang menginginkan Ahok dipenjara melakukan demonstrasi di luar ruang sidang sambil meneriakkan yel-yel “tangkap Ahok, penjarakan Ahok.”
JAKARTA - Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi mengimbau semua pihak memberi kepercayaan kepada majelis hakim, untuk memproses kasus
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers