Dulu Tuntut Proses Hukum, Sekarang Percayakan kepada Hakim Dong

Dulu Tuntut Proses Hukum, Sekarang Percayakan kepada Hakim Dong
Ketua DPD Golkar DKI Jakarta ‎Fayakhun Andriadi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD Golkar DKI Jakarta ‎Fayakhun Andriadi mengimbau semua pihak memberi kepercayaan kepada majelis hakim, untuk memproses kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, yang mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

‎Ajakan dikemukakan, karena sampai saat ini tuntutan masyarakat agar kasus Ahok diselesaikan lewat jalur hukum, telah terpenuhi. 

"Jadi, sudah selayaknya memberi kepercayaan kepada persidangan untuk memutuskan perkara. Persoalan keputusan pengadilan, tentu bukan wilayah publik untuk mempengaruhi, mengintervensi ataupun memberikan tekanan," tutur Fayakhun, Selasa pagi.

‎Kewenangan hakim kata Fayakhun, diatur sangat jelas dalam Pasal 1 UU Nomor 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.  

Disebutkan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.

"Jadi hakim yang terjamin kemandiriannya dalam mengambil keputusan, lebih dapat dipastikan keadilannya. Pertanggung‎jawabannya langsung pada Tuhan. Hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum harus mewujudkan keadilan sebagai nilai dasar perjuangan masyarakat," tutur Fayakhun.

Anggota Komisi I DPR ini menyatakan sikapnya, ‎setelah melihat sidang perdana kasus Ahok, diwarnai aksi unjuk rasa.  

Ratusan massa dari pihak penekan yang menginginkan Ahok dipenjara melakukan demonstrasi di luar ruang sidang sambil meneriakkan yel-yel “tangkap Ahok, penjarakan Ahok.”

JAKARTA - Ketua DPD Golkar DKI Jakarta ‎Fayakhun Andriadi mengimbau semua pihak memberi kepercayaan kepada majelis hakim, untuk memproses kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News