Dunia Hari Ini: Bharada Eliezer Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Dunia Hari Ini: Bharada Eliezer Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Richard Eliezer menangis saat mendengar vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan hakim (15/02). (Tangkapan layar sidang vonis Richard Eliezer.)

Karena sudah mengakui kesalahannya serta meminta maaf kepada keluarga Yosua, Rosti Simanjuntak, Ibunda Yosua, sebelum sidang dimulai juga berharap Eliezer divonis lebih rendah dari tuntutan.

Usai vonis hakim dibacakan, Rosti terlihat emosional.

"Kami mempercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan ... biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Tuhan dan Eliezer dipakai Tuhan menjadi orang yang bertobat, benar-benar bertobat, jangan hanya di saat terdesak," teriaknya dengan berurai air mata.

"Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan timah yang panas, saya menyerahkan dan percaya kepada hakim yang memberikan vonis kepada Eliezer, kami keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan ini."

Baik Eliezer dan Jaksa punya waktu satu minggu untuk memutuskan apakah akan menerima atau menyatakan banding atas vonis hakim.

Dibebaskan setelah 28 tahun karena terbukti tak bersalah

Masih soal hukuman penjara, tapi kali ini dari Amerika Serikat.

Pria asal Missouri, Amerika Serikat, yang menjalani hukuman 28 tahun penjara karena pembunuhan yang tidak pernah diakuinya akhirnya dibebaskan.

Lamar Johnson dihukum atas pembunuhan Marcus Boyd pada Oktober 1994, yang ditembak di teras depan rumahnya oleh dua pria dengan penutup wajah.

Setelah Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis satu tahun enam bulan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News