Dunia Hari Ini: Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama yang Divonis Bersalah

Dunia Hari Ini: Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama yang Divonis Bersalah
Pengamat menduga kecil kemungkinan Trump dipenjarakan karena ia tidak punya catatan kriminal sebelumnya. (Reuters: Jane Rosenberg)

Kita sudah mencapai akhir pekan, sekaligus jadi hari terakhir di bulan Mei.Enggak sempat mengkuti berita-berita hari ini? Jangan khawatir karena sudah merangkumnya untuk Anda dalam Dunia Hari Ini.

Edisi Jumat, 31 Mei 2024, kita awali dari Amerika Serikat.

Donald Trump divonis bersalah

Donald Trump dinyatakan bersalah memalsukan catatan bisnis, sebuah kejahatan yang bisa mengantarkannya ke penjara selama empat tahun.

Mantan presiden AS tersebut mengaku tidak bersalah atas 34 dakwaan kejahatan berupa pemalsuan catatan bisnis tingkat pertama, untuk menyembunyikan pembayaran yang dilakukan kepada bintang porno Stormy Daniels selama kampanye pemilu tahun 2016.

Sidang ini sudah berlangsung selama enam minggu, dan di sidang terakhir, juri di New York mengumumkan keputusan mereka setelah tak sampai dua hari berunding.

Trump akan dijatuhi hukuman pada 11 Juli tapi kemungkinan akan mengajukan banding.

Vonisnya nanti tidak akan berdampak dengan pencalonannya sebagai presiden, karena berdasarkan undang-undang AS, narapidana tidak dapat memilih di sebagian besar negara bagian, namun dapat dipilih sebagai presiden.

MA perintahkan KPU cabut batas usia calon kepala daerah

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Mantan presiden Donald Trump divonis bersalah, sementara di Indonesia Mahkamah Agung juga mengeluarkan putusan yang jadi perhatian banyak orang

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News