Dunia Hari Ini: Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama yang Divonis Bersalah

Dunia Hari Ini: Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama yang Divonis Bersalah
Pengamat menduga kecil kemungkinan Trump dipenjarakan karena ia tidak punya catatan kriminal sebelumnya. (Reuters: Jane Rosenberg)

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati , dan/atau Walikota.

Baca Juga:

Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sebelumnya, Ketua DPP PSI William Aditya Sarana mengatakan, partainya membuka peluang untuk mengusung ketua umumnya, yang adalah putra Joko Widodo, Kaesang Pangarep menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 "kalau administratifnya bisa terpenuhi."

Kaesang baru berusia 29 tahun. Adik dari wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka itu baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Astronot Tiongkok catat rekor baru

Mereka menghabiskan delapan setengah jam berada di luar stasiun luar angkasa Tiangong, sebuah rekor baru untuk astronot Tiongkok.

Kantor Informasi Dewan Negara untuk Republik Rakyat Tiongkok mengatakan anggota awak pesawat ruang angkasa Shenzhou-18 menyelesaikan banyak tugas dalam perjalanan tersebut, termasuk pemasangan perangkat perlindungan puing-puing ruang angkasa.

Astronot Ye Guangfu, Li Cong dan Li Guangsu dibantu oleh robot stasiun luar angkasa dan tim di Bumi.

Ye dan Li Guangsu dengan selamat kembali ke lab mereka di stasiun luar angkasa setelah berjalan, sementara astronot ketiga, Li Cong, memantau aktivitas mereka.

Mantan presiden Donald Trump divonis bersalah, sementara di Indonesia Mahkamah Agung juga mengeluarkan putusan yang jadi perhatian banyak orang

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News