Dunia Hari Ini: Haris dan Fatia Dibebaskan dari Tuntutan Pidana
Anda kembali membaca laporan Dunia Hari Ini, edisi Senin 8 Januari 2024.
Berita dari beberapa belahan dunia selama 24 jam terakhir sudah kami rangkum untuk Anda.
Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuntutan pidana
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris dan membebaskan Fatia dari seluruh dakwaan.
Tuntutan ini disebabkan oleh sebuah video YouTube milik Haris, saat keduanya membahas Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.
Delapan orang kritis akibat 'overdosis'
Delapan orang dalam kondisi kritis setelah diduga overdosis narkoba di sebuah 'rave party' di Melbourne, Sabtu kemarin.
Menurut Danny Hill dari lembaga Ambulance Victoria, tujuh orang ditemukan dalam keadaan koma dan membutuhkan bantuan pernapasan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan