Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara

Anda sedang membaca rangkuman Dunia Hari Ini edisi Selasa, 24 Desember 2024.
Berita utama kami hadirkan dari Indonesia.
Hukuman penjara Harvey Moeis
Harvey Moeis dijatuhi 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah terbukti bersalah melakukan korupsi bersam-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah TBK Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan."
Vonis hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya mengajukan vonis kurungan penjara selama 12 tahun.
Ia juga dihukum dengan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar, serta denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
Israel mengaku membunuh pemimpin Hamas
Menteri Pertahanan Israel untuk pertama kalinya secara terbuka mengaku membunuh pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Iran yang dilakukan bulan Juli lalu.
Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah dijatuhi hukuman penjara selama enam setengah tahun
- Dunia Hari Ini: Vatikan Umumkan Tanggal Pemakaman Paus
- 'Nangis Senangis-nangisnya': Pengalaman Bernyanyi di Depan Paus Fransiskus
- Perjalanan Jorge Mario Bergoglio Menjadi Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia