Dunia Hari Ini: Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Nyalakan lampu sambil berkaca, selamat hari Rabu pembaca!
Kami sudah siapkan informasi yang kami rangkum dari kejadian di sejumlah negara dalam Dunia Hari Ini, edisi 21 September 2022.
Indonesia punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Kemarin, Rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-undang (UU PDP).
UU PDP ini, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, akan mengatur hak-hak pemilik data pribadi serta mengatur sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik, terkait tata kelola data pribadi dalam sistem mereka yang menyalahgunakannya.
Yang dimaksud penyelenggara sistem elektronik adalah semua instansi, baik publik, swasta, maupun milik negara.
Johnny mengatakan Kemkominfo akan menjalankan fungsi pengawasan setelah pengesahan UU PDP ini.
Namun, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menilai UU PDP berpotensi disalahgunakan.
"Ketidakjelasan batasan frasa 'melawan hukum' dalam beberapa pasal akan berdampak karet dan multi-tafsir dalam penerapannya, yang berisiko disalahgunakan, untuk tujuan mengkriminalkan seseorang," kata Wahyudi dalam keterangan tertulisnya.
Sejumlah warga Meksiko menganggap 19 September sebuah 'kutukan' karena di tanggal ini lagi-lagi terjadi gempa, seperti terjadi di tahun 1985 dan 2017
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Dunia Hari Ini: Ratusan Warga Sudan Meninggal Akibat Serangan Paramiliter
- Siemens dan RAD-AID International Hadirkan Pelatihan Khusus Kedokteran Nuklir di Indonesia
- HLF MSP dan IAF ke-2 Berdampak Positif pada Posisi Indonesia di Kancah Global