Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
Selamat datang lagi di hari Senin!
Anda sedang membaca rangkuman sejumlah informasi pilihan dari berbagai negara yang tertuang dalam Dunia Hari Ini.
Informasi yang pertama datang dari tanah air.
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan Anies-Cak Imin
MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/04).
Salah satu pertimbangan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tidak beralasan menurut hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan hasil sengketa pilpres masih berlangsung. Selain Anies-Cak Imin, gugatan sengketa juga dilayangkan tim Ganjar-Mahfud MD.
Helikopter Angkatan Laut Jepang jatuh di Samudera Pasifik
Dua helikopter angkatan laut Jepang yang membawa delapan awak jatuh di Samudera Pasifik di selatan Tokyo pada penerbangan pelatihan.
Sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar hari ini akan menentukan apakah ada yang berubah dari hasil Pemilu 2024 yang memenangkan Prabowo Subianto
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Menyasar Anak Indonesia di Pedalaman
- Dunia Hari Ini: Etihad Batal Lepas Landas di Melbourne karena Gangguan Teknis
- MK Resmi Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah, Mendikdasmen Semringah
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Sidang Semu