Dunia Hari Ini: Uganda Sahkan Undang-undang Anti-LGBTQ Paling Ketat
Anda sedang membaca Dunia Hari Ini, edisi Rabu 3 Mei 2023.
Sejumlah peristiwa yang terjadi dalam 24 jam terakhir sudah kami rangkum agar Anda lebih mudah dan cepat mengikuti perkembangan dunia.
Kita awali dengan laporan dari Uganda.
Lakukan hubungan seks sesama bisa dihukum mati
Parlemen Uganda telah mengesahkan salah satu RUU anti-LGBTQ paling ketat di dunia, termasuk hukuman penjara yang lebih lama, serta hukuman mati.
U.ndang-undang ini mempertahankan sebagai besar isi dari undang-undang yang diadopsi pada bulan Maret, yang telah dikecam Amerika Serikat, Uni Eropa, bahkan PBB.
Dalam undang-undang ini nantinya akan diperbolehkan penjatuhan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu, seperti melakukan hubungan seks sesama jenis saat memiliki status HIV positif.
Ada pula hukuman 20 tahun penjara bagi mereka yang mempromosikan homoseksualitas, yang menurut para aktivis dapat mengkriminalisasi advokasi bagi warga lesbian, gay, biseksual, transgender, dan 'queer'.
Penulis film dan TV minta naik gaji
Sejumlah produksi Hollywood terpaksa berhenti karena ribuan penulis film dan televisi melakukan mogok kerja.
Parlemen Uganda sudah mengesahkan salah satu undang-undang anti-LGBTQ paling ketat di dunia, termasuk hukuman penjara yang lebih lama, serta hukuman mati
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Mau Mendeportasi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa Pro-Palestina
- Dunia Hari Ini: Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Internasional Gimhae
- Dunia Hari Ini: Delapan Sandera Dalam Daftar Pembebasan Hamas Telah Tewas
- Kenapa 26 Januari Jadi Tanggal Kontroversial di Australia?
- Dunia Hari Ini: COVID Kemungkinan Besar Berasal dari Laboratorium