Dunia Hari Ini: Uganda Sahkan Undang-undang Anti-LGBTQ Paling Ketat

Anda sedang membaca Dunia Hari Ini, edisi Rabu 3 Mei 2023.
Sejumlah peristiwa yang terjadi dalam 24 jam terakhir sudah kami rangkum agar Anda lebih mudah dan cepat mengikuti perkembangan dunia.
Kita awali dengan laporan dari Uganda.
Lakukan hubungan seks sesama bisa dihukum mati
Parlemen Uganda telah mengesahkan salah satu RUU anti-LGBTQ paling ketat di dunia, termasuk hukuman penjara yang lebih lama, serta hukuman mati.
U.ndang-undang ini mempertahankan sebagai besar isi dari undang-undang yang diadopsi pada bulan Maret, yang telah dikecam Amerika Serikat, Uni Eropa, bahkan PBB.
Dalam undang-undang ini nantinya akan diperbolehkan penjatuhan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu, seperti melakukan hubungan seks sesama jenis saat memiliki status HIV positif.
Ada pula hukuman 20 tahun penjara bagi mereka yang mempromosikan homoseksualitas, yang menurut para aktivis dapat mengkriminalisasi advokasi bagi warga lesbian, gay, biseksual, transgender, dan 'queer'.
Penulis film dan TV minta naik gaji
Sejumlah produksi Hollywood terpaksa berhenti karena ribuan penulis film dan televisi melakukan mogok kerja.
Parlemen Uganda sudah mengesahkan salah satu undang-undang anti-LGBTQ paling ketat di dunia, termasuk hukuman penjara yang lebih lama, serta hukuman mati
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana