Dunia Hari Ini: Uganda Setujui Undang-Undang Anti LGBTQ
Selasa, 30 Mei 2023 – 23:44 WIB

UU Anti LGBT yang disetujui Presiden Uganda salah satunya berisi hukuman 20 tahun penjara untuk mempromosikan homoseksualitas. (Reuters: Abubaker Lubowa)
Komite Investigasi Rusia mengatakan pada hari Minggu bahwa mereka membuka penyelidikan kriminal atas komentar Senator Graham, tetapi tidak merinci dugaan atas kejahatan apa yang dituduhkan.
Rusia sebelumnya telah memiliki daftar puluhan pejabat AS dan politisi yang dicekal memasuki negara itu, tetapi sedikit sekali menginginkan penangkapan politisi senior Amerika.
Beragam informasi pilihan kami hadirkan dalam Dunia Hari Ini, yang kali ini kami pilih antara lain dari Uganda yang baru saja menyetujui UU Anti LGBTQ, dan mantan Presiden El Salvador yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana