Dunia Hari Ini: Visa Emas Bagi Warga Asing yang Ingin Tinggal di Indonesia

Dunia Hari Ini: Visa Emas Bagi Warga Asing yang Ingin Tinggal di Indonesia
Warga asing kita bisa mendapatkan visa lima hingga sepuluh tahun di Indonesia lewat skema investasi. (Anatara Foto via Reuters: Nyoman Hendra Wibowo)

Anda sedang membaca Dunia Hari Ini, edisi Senin 4 September 2023.

Sejumlah informasi utama yang terjadi dalam 24 jam terakhir telah kami rangkum, agar Anda lebih mudah untuk mengikuti perkembangan dunia.

Visa emas untuk investor asing yang mau tinggal di Indonesia

Indonesia memperkenalkan skema visa emas untuk menarik investor asing, baik secara individu atau perusahaan, dengan tujuan meningkatkan perekonomian nasional, demikian pernyataan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Minggu kemarin.

"Visa emas adalah pemberian izin tinggal untuk jangka waktu perpanjangan lima hingga 10 tahun," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

Bagi investor individu, untuk mendapatkan visa selama lima tahun mereka harus mendirikan perusahaan senilai $2,5 juta, sedangkan untuk visa 10 tahun diperlukan investasi $5 juta.

Sementara itu, investor perusahaan diharuskan berinvestasi $25 juta untuk mendapatkan visa lima tahun bagi direktur dan komisaris.Tapi jika ingin mendapatkan visa 10 tahun membutuhkan investasi $50 juta.

Jika calon investor tidak ingin mendirikan perusahaan, maka mereka bisa membeli obligasi pemerintah Indonesia senilai $350.000 hingga $700.000.

Hari Senin ini, SpaceX Crew-6 milik NASA mendarat di Bumi, mengakhiri misi mereka setelah hampir enam bulan.

Warga asing kini bisa mendapatkan izin tinggal di Indonesia selama lima hingga sepuluh tahun lewat visa investasi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News