Dunia Internasional Hanya Atur Dua Bentuk Ormas
Rabu, 17 Oktober 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Ternyata hanya dua bentuk organisasi masyarakat yang dikenal luas dunia internasional, yaitu yayasan dan perkumpulan. Sementara model maupun konsep menyerupai organisasi kemasyarakatan (Ormas) sama sekali tidak ditemukan.
Ini merupakan temuan Human Rights Working Group (HRGW), yang dikutip peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, guna mengkritisi RUU Ormas yang kini tengah dimatangkan pemerintah. Ronald mencontohkan Honduras, sebuah negeri di Amerika Latin yang mengatur agar organisasi yang ada mendaftarkan diri melalui Kementerian Dalam Negeri dan Keadilan, serta Sekretariat Negara. "Namun, pemerintah bisa saja menolak untuk meregistrasi jika dianggap tidak sesuai dengan pertimbangan Pemerintah," ujar Ronald, Rabu (17/10).
Sementara di Hungaria, pendaftaran organisasi masyarakat dilakukan melalui pengadilan dengan mengajukan dokumen-dokumen persyaratan. "Jika permohonan ditolak, maka dapat ditempuh langkah pengadilan banding tingkat lanjut," katanya.
Fakta-fakta ini, menurut Ronald, mungkin dapat menjadi masukan bagi pemerintah maupun Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ormas. Sebab banyak hal tentang undang-undnag tentang organisasi di negara lain yang bisa diambil manfaatnya.
JAKARTA - Ternyata hanya dua bentuk organisasi masyarakat yang dikenal luas dunia internasional, yaitu yayasan dan perkumpulan. Sementara model maupun
BERITA TERKAIT
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar