Dunia pun Belajar Tata Kelola Gambut dari Indonesia
Berdasarkan data Ditjen Penegakan hukum KLHK, sepanjang tahun 2015-2017 telah dilakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan. Adapun sanksi administratif di periode yang sama, telah dilakukan sebanyak 353 kali. Meliputi tiga sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan.
Adapun total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
Dengan berbagai upaya ini, Indonesia tercatat berhasil menghindari bencana Karhutla dan asap di tahun 2016 dan 2017, setelah sebelumnya rutin terjadi selama puluhan tahun.
''Agenda restorasi di Indonesia didorong oleh sains dan karena ini adalah upaya global terbesar untuk memulihkan gambut tropis, maka akan menghasilkan wawasan dan paradigma baru dalam hal pengelolaan lahan gambut tropis,'' tegas Menteri Siti. (jpnn)
Indonesia mendapat perhatian, karena dinilai berhasil melakukan capaian tak biasa dalam tata kelola gambut, di tengah ancaman perubahan iklim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- APP Group Tunjukkan Komitmennya terhadap Pelestarian Lahan Gambut di COP 29 Azerbaijan
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim