Dunia Usaha Butuh Kepastian Soal Insentif Pajak Super
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah meluncurkan insentif pajak super alias super deductible tax mendapat sambutan hangat dari para pengusaha.
Namun, ada beberapa saran agar pemberian insentif fiskal untuk perusahaan yang mendukung kegiatan vokasi itu dapat diimplementasikan dengan baik.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menyatakan, inovasi yang disebut dalam regulasi anyar itu harus diberi batasan ideal.
BACA JUGA: Naik 8 Persen, Harga Rumah Subsidi Jadi Rp 153 Juta
’’Inovasi apa itu maknanya? Jadi, harus ada definisi yang jelas. Penemuan baru itu yang seperti apa, memberi impact positif yang seperti apa,’’ katanya, Rabu (17/7).
Hal tersebut berkaitan dengan insentif pajak yang diberikan. Sebab, jika pemerintah menjanjikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen dari jumlah biaya penelitian yang dikeluarkan perusahaan, harus ada batasan yang jelas.
Mana saja aktivitas yang bisa mendapat insentif hingga 300 persen, mana saja aktivitas yang mendapat insentif di bawah angka tersebut.
Anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Prama Yudha Amdan menambahkan, aturan super deductible tax itu mempunyai tujuan yang baik.
Keputusan pemerintah meluncurkan insentif pajak super alias super deductible tax mendapat sambutan hangat dari para pengusaha.
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM