Dunia Usaha Butuh Kepastian Soal Insentif Pajak Super
Kamis, 18 Juli 2019 – 11:19 WIB

Ilustrasi wajib pajak melaporkan SPT tahunan. Foto: Kaltim Post/JPNN
’’Sebentar lagi akan keluar PMK (peraturan menteri keuangan) yang akan mengatur kebijakan ini secara detail,’’ ucapnya.
Dia pun berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan investasi dunia usaha di bidang penelitian dan peningkatan kualitas SDM.
Selain itu, juga menurunkan angka pengangguran lulusan SMK yang dalam beberapa tahun terakhir selalu mendominasi tingkat pengangguran terbuka. (rin/c19/oki)
Keputusan pemerintah meluncurkan insentif pajak super alias super deductible tax mendapat sambutan hangat dari para pengusaha.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN