Duo Bali Nine ke MK, Jaksa Agung: Silakan Saja
jpnn.com - JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran untuk lolos dari hukuman mati masih akan berlanjut. Kejaksaan Agung tak mempersoalkan proses hukum yang ditempuh dua warga negara asal Australia yang jadi terpidana mati perkara narkotika ini.
"Yang kita hormati proses hukumnya, bukan yang mengajukan gugatan," tegas Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Selasa (7/4).
Dia mengatakan, menggugat grasi itu di luar kelaziman. Apalagi, semua hak hukum duo Bali Nine sudah diberikan. Mulai banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi. "Mestinya sudah selesai," katanya.
Namun, duo Bali Nine tetap berusaha lagi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hingga akhirnya gugatan itu ditolak, Senin (6/4) kemarin. "Kenapa (ditolak)? Karena sejak awal semua orang sudah tahu bahwa grasi bukan objek dari gugatan PTUN. Jadi sudah selesai," papar Prasetyo.
Ia menambahkan, kini yang beredar duo Bali Nine itu akan menempuh upaya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang pemberian grasi.
"Silakan saja, itu urusan dia. Tapi, kita tidak terpengaruh. Kalau pun diajukan, itu tentu bukan untuk putusan yang sudah ada," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran untuk lolos dari hukuman mati masih akan berlanjut. Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan