Duo Bali Nine Sudah Terima Pemberitahuan Resmi Pelaksanaan Eksekusi Mati
Minggu, 26 April 2015 – 15:02 WIB
Dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas Indonesia kalau mereka akan menjalani eksekusi mati setelah Rabu pagi mendatang.
Lukisan Potret diri karya Myuran Sukumaran ditandatangani dengan catatan berbunyi '72 jam dimulai'.
Baca Juga:
Ibu Andrew Chan, Helen (tengah) bersama dengan kuasa hukum Duo Bali Nine, Julian McMahon bersiap menuju Nusakambangan.
Prosedur yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Indonesia, Muhammad Prasetyo dan diulang kembali oleh juru bicara, Tony Spontana adalah pihak Kejaksaan Agung akan memberikan pemberitahuan minimal 72 jam sebelum 10 terpidana mati berikutnya menghadapi regu tembak. Mereka yang menghadapi eksekusi bersama Chan dan Sukumaran termasuk narapidana dari Brazil, Nigeria dan Filipina. Sementara seorang tahanan, warga Perancis, telah diberikan penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan mereka terhadap Jakarta, seperti dilaporkan kantor berita AFP. Sebelumnya pada hari Sabtu, para pejabat pemerintah Indonesia memanggil pejabat konsuler dari masing-masing negara yang warganya akan dieksekusi mati untuk menjelaskan mengenai aturan dan proses, termasuk bagaimana memenuhi permintaan terakhir dari terpidana mati. Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop menyimpulkan eksekusi mati Chan and Sukumaran akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Bishop menambahkan dia telah berbicara dengan Ibu Sukumaran, Raji, dan memastikan pemerintah Australia akan terus meminta ampunan dari Presiden Indonesia Joko Widodo untuk kedua terpidana mati tersebut. Dia juga telah berbicara dengan mitranya di Indonesia dan menekankan perlunya untuk semua proses hukum rampung sebelum dilaksanakan eksekusi mati.
Tiga lukisan potret diri Myuran Sukumaran dibawa dari Penjara besi oleh kuasa hukum Julian McMahon.
Sementara itu terkait dengan pelaksanaan ekskusi mati yang diprediksi semakin dekat ini, Juru bicara urusan Luar Negeri dari Partai Buruh, Tanya Pilbersek, mendesak perlunya dilakukan kontak tingkat tinggi dengan para pemimpin Indonesia terus menerus. "Saat ini benar-benar penting bagi Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri utnuk melakukan segala upaya untuk menghubungi rekan-rekan mereka," katanya. Namun semua indikasi menunjukan Pemerintah Indonesia tidak akan goyah dalam melanjutkan tekad mereka untuk melaksanakan hukuman mati. Namun, Sekjen PBB Ban Ki-moon mengimbau Indonesia untuk menyelamatkan para terpidana mati ini dari eksekusi. "Sekretaris Jenderal PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan eksekusi, seperti yang diumumkan terhadap 10 tahanan hukuman mati atas tuduhan kejahatan narkoba," kata juru bicara Ban. Pada hari Senin, gugatan hukum oleh terpidana mati Indonesia, Zainal Abidin dipastikan telah ditolak sehingga ini memberikan lebih banyak alasan bagi Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan persiapan pelaksanaan eksekusi mati bagi ke sepuluh terpidana mati. Tapi memperkirakan kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati ini sangat sulit. Meskipun tahanan telah diberitahu bahwa mereka akan dieksekusi dan bahwa "paling cepat" akan dilangsungkan dalam waktu tiga hari, para pejabat Indonesia menekankan bahwa aturan "72 jam" hanya aturan minimun dan tidak mencegah pemerintah untuk menunggu lebih lama jika mereka memang telah memutuskan untuk melakukan eksekusi tersebut.
Dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas Indonesia kalau mereka akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Penularan Kasus HMPV Terus Bertambah di Tiongkok, Virus Apa Ini?
- Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
- Dunia Hari Ini: PM Kanada Justin Trudeau Mundur karena Popularitasnya Menurun
- Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Menyasar Anak Indonesia di Pedalaman
- Dunia Hari Ini: Etihad Batal Lepas Landas di Melbourne karena Gangguan Teknis
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025