Duo Maling Pilih Sasar Ban Mobil
Selasa, 04 Juni 2013 – 02:03 WIB

Duo Maling Pilih Sasar Ban Mobil
Mobil yang menjadi korban aksi Arif dan Natalialdi adalah Suzuki Carry milik April, warga Tiban III, Batam. Mobil yang diparkir di depan rumah April itu dipreteli oleh Arif dan Natalialdi, Sabtu (1/6).
Baca Juga:
Ibarat sepandai-pandainya tupai melompat, bakal jatuh juga. “Satu ban dan pelek rencananya akan kami jual Rp 200 ribu. Tapi belum sempat terjual kami sudah ditangkap,” ujar Arif.
Atas perbuatannya, Arif dan Nataliadi dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara lima tahun. (gas/jpnn)
BATAM - Arif Bijak Sona (19) dan Nataliadi (20) tergolong pencuri nyeleneh. Barang yang disasar duet maling itu adalah ban mobil beserta peleknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir