Duo Maling Pilih Sasar Ban Mobil
Selasa, 04 Juni 2013 – 02:03 WIB
Mobil yang menjadi korban aksi Arif dan Natalialdi adalah Suzuki Carry milik April, warga Tiban III, Batam. Mobil yang diparkir di depan rumah April itu dipreteli oleh Arif dan Natalialdi, Sabtu (1/6).
Baca Juga:
Ibarat sepandai-pandainya tupai melompat, bakal jatuh juga. “Satu ban dan pelek rencananya akan kami jual Rp 200 ribu. Tapi belum sempat terjual kami sudah ditangkap,” ujar Arif.
Atas perbuatannya, Arif dan Nataliadi dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara lima tahun. (gas/jpnn)
BATAM - Arif Bijak Sona (19) dan Nataliadi (20) tergolong pencuri nyeleneh. Barang yang disasar duet maling itu adalah ban mobil beserta peleknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut