Duo Penjambret Ini Sudah 15 Kali Beraksi, Kini Ada Peluru Bersarang di Kaki Mereka
Rabu, 02 Februari 2022 – 23:16 WIB
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku perbuatannya. Bahkan, mereka mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 15 kali di sejumlah tempat, seperti di Jalan Ring Road, Jalan Gatot Subroto, Jalan Asrama, dan Jalan Sunggal.
"Jadi, dari keterangan pelaku, mereka sudah berulang kali melakukan aksi seperti itu," ungkap Yudha.
Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang hasil kejahatan keduanya, para pelaku mencoba melawan petugas. Alhasil, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya. (mcr22/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polsek Sunggal, Sumatera Utara menembak kaki dua pelaku pencurian dengan kekerasan karena berusaha melawan petugas saat diamankan.
Redaktur : Adil
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Pemprov Sumut Beri Dukungan Rp 15 M demi Kesuksesan Aquabike World Championship
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Minta Masyarakat Kawal Netralitas ASN di Pilkada 2024
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut