Duo Pentolan Obor Rakyat Resmi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo lewat Tabloid Obor Rakyat, memasuki babak baru.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka.
"Saya tadi mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri, SB dan DS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Sompie dihubungi wartawan, Jumat (4/7).
Dia menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka karena diduga melanggar UU tentang Pers. "Konstruksi kasus melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2)," kata Ronny lagi.
Kendati demikian, Polri masih terus mengembangkan kasus ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo lewat Tabloid Obor Rakyat, memasuki babak baru. Penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman