Duo Pentolan Obor Rakyat Resmi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo lewat Tabloid Obor Rakyat, memasuki babak baru.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka.
"Saya tadi mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri, SB dan DS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Sompie dihubungi wartawan, Jumat (4/7).
Dia menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka karena diduga melanggar UU tentang Pers. "Konstruksi kasus melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2)," kata Ronny lagi.
Kendati demikian, Polri masih terus mengembangkan kasus ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo lewat Tabloid Obor Rakyat, memasuki babak baru. Penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan