Duo Tersangka Obor Rakyat Ogah Penuhi Panggilan Polisi
jpnn.com - JAKARTA -- Dua tersangka terkait pelanggaran Undang-undang Pers, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyosa, masih ogah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (7/9).
Seharusnya, Setyardi dan Darmawan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, keduanya memilih menjalankan rutinitas kesibukan lain, ketimbang memenuhi panggilan anak buah Kapolri Jenderal Sutarman.
Hinca Panjaitan selaku kuasa hukum tersangka Setyardi dan Darmawan, mengatakan, keduanya tidak hadir, karena sibuk menjalani rutinitas harian saja.
"Hari ini beliau enggak bisa hadir. Darmawan juga. Alasannya kesibukan," kata Hinca Panjaitan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/7).
Hinca datang ke Bareskrim Polri untuk memberitahukan ketidakhadiran kliennya tersebut. Selain itu, ia mengaku akan menemui penyidik Bareskrim Polri untuk mempertanyakan alasan kliennya dijerat pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2) UU Pers.
"Semua orang tau kalau yang digunakan UU pers artinya konflik itu berkenaan dengan pers," paparnya.
Kendati demikian, dia mengaku belum tahu apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Sebab, ia beralasan penetapan kliennya sebagai tersangka juga baru dilakukan Mabes Polri pada akhir pekan silam.
"Kita lihat lagi perkembangannya karena dia baru jadi tersangka dalam konteks UU Pers," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dua tersangka terkait pelanggaran Undang-undang Pers, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyosa,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon