Duo Tersangka Obor Rakyat Ogah Penuhi Panggilan Polisi
jpnn.com - JAKARTA -- Dua tersangka terkait pelanggaran Undang-undang Pers, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyosa, masih ogah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (7/9).
Seharusnya, Setyardi dan Darmawan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, keduanya memilih menjalankan rutinitas kesibukan lain, ketimbang memenuhi panggilan anak buah Kapolri Jenderal Sutarman.
Hinca Panjaitan selaku kuasa hukum tersangka Setyardi dan Darmawan, mengatakan, keduanya tidak hadir, karena sibuk menjalani rutinitas harian saja.
"Hari ini beliau enggak bisa hadir. Darmawan juga. Alasannya kesibukan," kata Hinca Panjaitan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/7).
Hinca datang ke Bareskrim Polri untuk memberitahukan ketidakhadiran kliennya tersebut. Selain itu, ia mengaku akan menemui penyidik Bareskrim Polri untuk mempertanyakan alasan kliennya dijerat pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2) UU Pers.
"Semua orang tau kalau yang digunakan UU pers artinya konflik itu berkenaan dengan pers," paparnya.
Kendati demikian, dia mengaku belum tahu apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Sebab, ia beralasan penetapan kliennya sebagai tersangka juga baru dilakukan Mabes Polri pada akhir pekan silam.
"Kita lihat lagi perkembangannya karena dia baru jadi tersangka dalam konteks UU Pers," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dua tersangka terkait pelanggaran Undang-undang Pers, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyosa,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha