Duta Palma Group Merasa Didiskriminasi Masalah Izin

Juniver juga menyoroti pernyataan saksi lainnya, mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta yang menyebut area perkebunan perusahaan sudah dilengkapi penitipan anak, rumah ibadah, juga klinik.
Karena itu, tidak ada konflik apa pun antara warga, karyawan perkebunan, maupun perusahaan. Fasilitas disebut juga bisa dimanfaatkan warga sekitar perkebunan sawit.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4,7 triliun dan USD 7,8 juta.
Tak hanya itu, Surya dianggap merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7,5 triliun dan USD 7,8 juta. (tan/jpnn)
Terdapat 309 perusahaan, termasuk PT Duta Palma Group, yang tidak memiliki perizinan kehutanan tahap dua.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja