Duta Palma Serobot Lahan Negara, Jaksa Agung: Pemiliknya DPO KPK
Burhanuddin juga menyebut dalam pengelolaan lahan itu, pemilik mendapatkan Rp 600 miliar sebulan.
Saat ini pun, Kejagung tengah telah meminta Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian.
"Kami hitung kerugiannya, tentunya sejak perusahaan itu didirikan, menghasilkan, dari situ kerugian negara dan nanti akan saya minta Pak BPKP untuk melakukan perhitungannya," tutur Burhanuddin.
Kasus itu sendiri telah naik ke tahap penyidikan.
Kejagung juga telah memeriksa 17 saksi di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Pemeriksaan berlangsung pada 6 Juni 2022 sampai dengan 24 Juni 2022.
"Serta pemeriksaan terhadap lima orang ahli di Kejaksaan Agung pada 10 Juni 2022," kata Burhanuddin.
Kejagung juga telah menggeledah sepuluh lokasi pada 9-10 Juni 2022.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung