Duuh, Mbak Risqa Asri, Nekat Banget
jpnn.com, BOYOLALI - Risqa Asri Rahmawati, wanita 37 tahun ditangkap petugas Polres Boyolali.
Risqa diduga melakukan penipuan uang berkedok mengajak kerja sama investasi produksi batik.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kanit 1 Satreskrim Ipda F Bayu Raharjo mengatakan, saat ini Risqa sedang diperiksa dan ditahan untuk proses hukum.
"Kasus penipuan ini diawali dari pelaku menjanjikan kerja sama dengan korban Tris Aprilianto, warga Siswodipuran, Boyolali. Pelaku mengaku mempunyai usaha batik mengajak kerja sama dengan korban bagi hasil 60-40 persen," ungkap Bayu, Rabu (28/4).
Pelaku menjanjikan investasi usaha batik dengan sistem 40 persen untuk korban dan 60 persen untuk pelaku.
Pada awalnya usahanya untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan bagi hasil sebagaimana yang telah dijanjikan.
Namun, pelaku pada 15 September 2020 mengirimkan pesan melalui media sosial (medsos) kepada korban meminta modal lagi.
Pelaku berjanji akan mengembalikan modal kerja tersebut pada tanggal 26 September 2020, tetapi setelah itu, pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Risqa Asri Rahmawati harus berurusan dengan polisi. Tris Aprilianto jadi korban janji manis pelaku.
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Kades dan Camat di Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Pengawal Demokrasi Endus Kecurangan
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir