Duuh, Mbak Risqa Asri, Nekat Banget
jpnn.com, BOYOLALI - Risqa Asri Rahmawati, wanita 37 tahun ditangkap petugas Polres Boyolali.
Risqa diduga melakukan penipuan uang berkedok mengajak kerja sama investasi produksi batik.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kanit 1 Satreskrim Ipda F Bayu Raharjo mengatakan, saat ini Risqa sedang diperiksa dan ditahan untuk proses hukum.
"Kasus penipuan ini diawali dari pelaku menjanjikan kerja sama dengan korban Tris Aprilianto, warga Siswodipuran, Boyolali. Pelaku mengaku mempunyai usaha batik mengajak kerja sama dengan korban bagi hasil 60-40 persen," ungkap Bayu, Rabu (28/4).
Pelaku menjanjikan investasi usaha batik dengan sistem 40 persen untuk korban dan 60 persen untuk pelaku.
Pada awalnya usahanya untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan bagi hasil sebagaimana yang telah dijanjikan.
Namun, pelaku pada 15 September 2020 mengirimkan pesan melalui media sosial (medsos) kepada korban meminta modal lagi.
Pelaku berjanji akan mengembalikan modal kerja tersebut pada tanggal 26 September 2020, tetapi setelah itu, pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Risqa Asri Rahmawati harus berurusan dengan polisi. Tris Aprilianto jadi korban janji manis pelaku.
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar