Duuh, Mbak Risqa Asri, Nekat Banget

Korban kemudian mencari informasi kebenaran investasi produksi batik yang dimiliki oleh pelaku.
Korban mengetahui bahwa pelaku tidak memiliki usaha batik. "Total keseluruhan uang yang disetorkan sebesar Rp148,5 juta," kata Ipda Bayu.
Polisi setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kawasan Jebres, Solo pada Jumat (23/4).
Penyidik sedang mendalami berbagai hal, berapa jumlah korban dan kemana saja uang yang diberikan kepada pelaku.
"Pelaku mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha jual beli sepatu ekspor," katanya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Risqa Asri Rahmawati harus berurusan dengan polisi. Tris Aprilianto jadi korban janji manis pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta