Duuh, Mbak Risqa Asri, Nekat Banget
Korban kemudian mencari informasi kebenaran investasi produksi batik yang dimiliki oleh pelaku.
Korban mengetahui bahwa pelaku tidak memiliki usaha batik. "Total keseluruhan uang yang disetorkan sebesar Rp148,5 juta," kata Ipda Bayu.
Polisi setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kawasan Jebres, Solo pada Jumat (23/4).
Penyidik sedang mendalami berbagai hal, berapa jumlah korban dan kemana saja uang yang diberikan kepada pelaku.
"Pelaku mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha jual beli sepatu ekspor," katanya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Risqa Asri Rahmawati harus berurusan dengan polisi. Tris Aprilianto jadi korban janji manis pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Anggap ASN di Boyolali Tak Netral, Tim Pengawal Demokrasi Somasi Plt BKN
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK