Duuh, Ratusan Kendaraan Dinas Pemda Menunggak Pajak
jpnn.com, REJANG LEBONG - Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini menunggak pembayaran pajak.
Padahal pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penerimaan potensial yang dipungut pemerintah provinsi.
"Saat ini ada ratusan unit kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong baik kendaraan jenis roda dua maupun empat yang menunggak pembayaran pajak. Kami sudah melakukan penagihan dengan cara mendatangi bagian aset Pemkab Rejang Lebong namun belum ada hasil," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Bengkulu Johan Arifin di Rejang Lebong, Jumat.
Dia menjelaskan jumlah kendaraan dinas pemkab setempat yang menunggak pembayaran pajak ini sebelumnya mencapai 1.466 unit dengan besaran pajak yang harus dibayar mencapai Rp476 juta, namun kemudian dilakukan pembayaran sehingga masih ada 50 persen atau sekitar sekitar 700-an unit lagi belum dibayar.
Alasan belum dibayarkannya pajak kendaraan dinas tersebut, kata dia, karena anggarannya belum turun, kemudian adanya pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah daerah untuk penanganan pandemi COVID-19.
Banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak ini bukan sepenuhnya kesalahan pemerintah daerah setempat tetapi masih banyaknya kendaraan yang sudah tidak layak pakai yang mengalami kerusakan dan tidak lagi digunakan namun belum dilakukan penghapusan aset.
"Ini sudah termasuk dengan kendaraan dinas yang tidak layak pakai lagi dan mengalami kerusakan sehingga tidak lagi digunakan, kendaraan ini belum dihapuskan dari aset Pemkab Rejang Lebong sehingga setiap tahun pajaknya masih harus dibayar," terangnya.
Untuk mengantisipasi membengkaknya tunggakan pajak kendaraan dinas ini pihaknya kata Johan, selain melakukan penagihan ke Pemkab Rejang Lebong juga memberitahukan kendaraan dinas mana saja yang pajaknya akan habis sehingga harus dibayar agar tidak mati pajak. (antara/jpnn)
Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini menunggak pembayaran pajak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!