Duuhh.. Dua Cewek Muda Ini Meringkuk Dipenjara Usai Pesta Sabu

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Jajaran Satnarkoba kembali membekuk, jaringan pengedar dan pengguna narkoba, yakni YA, RA, LA, EA, di Jalan Anggrek Bulan, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kepri, Jumat (3/4).
"Dua dari empat orang yang diamankan tersebut diantaranya perempuan yakni LA dan EA," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman Sik, Jumat (3/4).
Dikatakan Rahman, pada saat ditangkap keempat orang itu diduga baru selesai menggelar pesta sabu. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu dari tangan salah satu tersangka," kata Rahman.
Selain narkoba, terang Rahman, barang bukti yang juga diamankan yakni tiga set alat hisap sabu, 1 timbangan digital, 1 ikat plastik transparan.
"Semuanya itu ada dikediaman salah satu tersangka yang diamankan yakni YA. Dia diduga juga sebagai pengedar," terang Rahman.
Saat ini, keempat tersangka yang diamankan tersebut. Masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan terlebih dahulu.
"Karena perbuataanya mereka disangkakan melanggar pasal 114,112 ayat 1 tentang pemberantasan narkoba. Dan diancam kurungan diatas 5 tahun penjara," pungkas Rahman.(ray/cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Jajaran Satnarkoba kembali membekuk, jaringan pengedar dan pengguna narkoba, yakni YA, RA, LA, EA, di Jalan Anggrek Bulan, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki