Duuuh, Nasib Guru Honorer Semakin Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Bukannya membaik, nasib guru honorer di era saat ini justru semakin buruk.
Temuan dari Ikatan Guru Indonesia (IGI), banyak guru honorer yang diikat kontrak oleh pemerintah daerah (pemda). Tetapi klausul di dalam kontrak tersebut, guru honorer tidak menerima atau dilarang menuntut gaji.
Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim mengatakan, pemda yang mengikat kontrak guru honorer tanpa ada jaminan pemberian gaji, sangat tidak manusiawi.
’’Sementara di sisi guru honorer sendiri, mereka berada di posisi lemah,’’ katanya di Jakarta kemarin. Sehingga di lapangan, banyak guru honorer yang terpaksa menerima kontrak ikatan kerja tersebut.
Dia menjelaskan dengan tidak adanya alokasi gaji dari kas pemda untuk guru honorer, maka otomatis gaji guru honorer terpaku pada dana BOS.
Sementara kondisi yang terjadi saat ini, pencairan dana BOS tersendat di tingkat pemerintah provinsi. Sehingga dana BOS belum bisa mengucur ke sekolah.
Ramli mengapresiasi kebijakan Pemprov Jawa Barat yang berkomitmen mengalokasikan gaji untuk guru tenaga honorer. Besarannya adalah Rp 85 ribu dikalikan 24 bagi guru yang mengajar 24 jam/pekan.
Bahkan jika ada guru yang mengajarnya lebih dari 24 jam/pekan, diberi tambahan lagi Rp 40 ribu/jam tatap muka.
Bukannya membaik, nasib guru honorer di era saat ini justru semakin buruk.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya