Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia

Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia
Warganegara Inggris Sally Wellesley bersama suaminya yang sudah meninggal dan kedua anak mereka. (Koleksi pribadi)

Meski sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di Indonesia, Sally menceritakan bagaimana rumitnya mengurus Izin Tinggal Tetap atau ITAP yang hanya berlaku selama lima tahun dan mensyaratkan penjamin yang berkewarganegaraan Indonesia.

"Tapi untuk orang yang tidak memiliki anak yang sudah dewasa di sini, atau yang tidak punya anak, atau yang anaknya tinggal di luar negeri, mereka berada dalam posisi yang sulit," kata Sally.

"Dan menurut saya ini sangatlah konyol karena kami sudah di sini sejak lama sekali, tapi hak untuk tinggal kami sangatlah rentan, harus bergantung pada orang lain."

Bukan hanya ITAP, warganegara asing juga harus memiliki Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) dengan masa berlaku hanya dua tahun untuk bisa keluar-masuk Indonesia.

"Tidak wajib memperbaharui MERP selama tiga tahun KITAP berlaku, tapi kami tidak bisa meninggalkan negara tanpanya," ujar Sally.

Ini membuat Sally harus memperbaharui MERP sebanyak tiga kali selama lima tahun izin tinggal tetapnya berlaku, dengan biaya satu kali perpanjangannya mencapai Rp1,75 juta.

Sally ingin tetap mempertahankan kewarganegaraan Inggrisnya karena masih memiliki kerabat di sana.

"Saya perlu memastikan bahwa saya dapat dengan bebas masuk dan tinggal di negara tersebut jika terjadi sesuatu pada mereka," katanya.

Warga negara asing yang sudah puluhan tahun tinggal di Indonesia masih mengalami kesulitan bekerja dan ketidakpastian izin tinggal

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News