Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia
![Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/abc/normal/2024/06/27/dwi-kewarganegaraan-sudah-lama-dinantikan-warga-as-qkrz.jpg)
Tapi izin tinggal bukanlah satu-satunya dilema bagi warganegara asing yang menetap di Indonesia.
Kesulitan dalam hak properti
Warga negara Amerika, Doreen Biehle, bertemu dengan Widjanarko, saat mereka kuliah di Filipina pada tahun 1980-an.
Setelah menikah, keduanya pindah ke Indonesia pada tahun 1991 dan membeli rumah di Bogor.
Doreen mengatakan rumah tersebut dibeli dengan "dana hasil jerih payahnya dari Amerika Serikat."
"Saya men-transfer [uang] ini ke Indonesia untuk membeli rumah dan merenovasinya," katanya.
"Jadi, ini sudah seperti investasi pribadi saya."
Di Indonesia, warga negara asing (WNA) hanya diperbolehkan menggunakan properti yang dimiliki oleh pasangannya yang berkewarganegaraan Indonesia, atau properti yang disewa dari pemilik tanah yang berkewarganegaraan Indonesia.
Jika Hak Milik berada di tangan pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan sudah meninggal, warga asing tersebut harus melepaskan hak untuk tinggal di rumah tersebut atau mewariskannya kepada warga Indonesia dalam waktu satu tahun.
Warga negara asing yang sudah puluhan tahun tinggal di Indonesia masih mengalami kesulitan bekerja dan ketidakpastian izin tinggal
- Indonesia Alami Salah Satu Serangan Siber Terbesar, Apa Artinya?
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Berduka Atas Kematian Pemain Badminton Zhang Zhijie
- Dunia Hari Ini: Wabah Batuk Rejan Masuk ke Australia, Terburuk Sejak 2016
- Ini Tips Menulis Resume Untuk Melamar Kerja di Australia
- Dunia Hari Ini: Upaya Kudeta Gagal, Tentara Bolivia Mundur dari Istana Presiden
- Dunia Hari Ini: Julian Assange Resmi Bebas, Akan Kembali ke Australia