Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia
Tapi izin tinggal bukanlah satu-satunya dilema bagi warganegara asing yang menetap di Indonesia.
Kesulitan dalam hak properti
Warga negara Amerika, Doreen Biehle, bertemu dengan Widjanarko, saat mereka kuliah di Filipina pada tahun 1980-an.
Setelah menikah, keduanya pindah ke Indonesia pada tahun 1991 dan membeli rumah di Bogor.
Doreen mengatakan rumah tersebut dibeli dengan "dana hasil jerih payahnya dari Amerika Serikat."
"Saya men-transfer [uang] ini ke Indonesia untuk membeli rumah dan merenovasinya," katanya.
"Jadi, ini sudah seperti investasi pribadi saya."
Di Indonesia, warga negara asing (WNA) hanya diperbolehkan menggunakan properti yang dimiliki oleh pasangannya yang berkewarganegaraan Indonesia, atau properti yang disewa dari pemilik tanah yang berkewarganegaraan Indonesia.
Jika Hak Milik berada di tangan pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan sudah meninggal, warga asing tersebut harus melepaskan hak untuk tinggal di rumah tersebut atau mewariskannya kepada warga Indonesia dalam waktu satu tahun.
Warga negara asing yang sudah puluhan tahun tinggal di Indonesia masih mengalami kesulitan bekerja dan ketidakpastian izin tinggal
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata