Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia

Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia
Warganegara Inggris Sally Wellesley bersama suaminya yang sudah meninggal dan kedua anak mereka. (Koleksi pribadi)

Tapi izin tinggal bukanlah satu-satunya dilema bagi warganegara asing yang menetap di Indonesia.

Kesulitan dalam hak properti

Warga negara Amerika, Doreen Biehle, bertemu dengan Widjanarko, saat mereka kuliah di Filipina pada tahun 1980-an.

Setelah menikah, keduanya pindah ke Indonesia pada tahun 1991 dan membeli rumah di Bogor.

Doreen mengatakan rumah tersebut dibeli dengan "dana hasil jerih payahnya dari Amerika Serikat."

"Saya men-transfer [uang] ini ke Indonesia untuk membeli rumah dan merenovasinya," katanya.

"Jadi, ini sudah seperti investasi pribadi saya."

Di Indonesia, warga negara asing (WNA) hanya diperbolehkan menggunakan properti yang dimiliki oleh pasangannya yang berkewarganegaraan Indonesia, atau properti yang disewa dari pemilik tanah yang berkewarganegaraan Indonesia.

Jika Hak Milik berada di tangan pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan sudah meninggal, warga asing tersebut harus melepaskan hak untuk tinggal di rumah tersebut atau mewariskannya kepada warga Indonesia dalam waktu satu tahun.

Warga negara asing yang sudah puluhan tahun tinggal di Indonesia masih mengalami kesulitan bekerja dan ketidakpastian izin tinggal

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News