Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia

Meski sudah lama tinggal di Indonesia dan aktif memperkenalkan kebudayaan Indonesia ke Serbia, Tina masih merasa diperlakukan "seperti orang asing ... hanya sedikit lebih baik dari turis".
Inilah yang mendorongnya untuk berusaha memperjuangkan kewarganegaraan ganda bersama organisasi Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB).
Tina berharap wacana usulan dwi kewarganegaraan akan terwujud, karena merasakan ketidakpastian hidup di Indonesia sebagai warga negara asing.
Salah satunya adalah hak bekerja, tapi sulitnya mengurus izin untuk bekerja.
"Ketakutan terbesar kami adalah sesuatu akan terjadi pada pasangan kami, lalu kami tidak bisa menopang keluarga," katanya.
Aturan bekerja bagi warga negara asing diatur dalam UU Keimigrasian nomor 6 Tahun 2011 dan UU Ketenagakerjaan.
Disebutkan "Pemegang Izin Tinggal terbatas… dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya."
Namun mereka hanya dapat dipekerjakan dengan perjanjian kerja waktu tertentu, seperti disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan.
Warga negara asing yang sudah puluhan tahun tinggal di Indonesia masih mengalami kesulitan bekerja dan ketidakpastian izin tinggal
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi