Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia
Meski sudah lama tinggal di Indonesia dan aktif memperkenalkan kebudayaan Indonesia ke Serbia, Tina masih merasa diperlakukan "seperti orang asing ... hanya sedikit lebih baik dari turis".
Inilah yang mendorongnya untuk berusaha memperjuangkan kewarganegaraan ganda bersama organisasi Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB).
Tina berharap wacana usulan dwi kewarganegaraan akan terwujud, karena merasakan ketidakpastian hidup di Indonesia sebagai warga negara asing.
Salah satunya adalah hak bekerja, tapi sulitnya mengurus izin untuk bekerja.
"Ketakutan terbesar kami adalah sesuatu akan terjadi pada pasangan kami, lalu kami tidak bisa menopang keluarga," katanya.
Aturan bekerja bagi warga negara asing diatur dalam UU Keimigrasian nomor 6 Tahun 2011 dan UU Ketenagakerjaan.
Disebutkan "Pemegang Izin Tinggal terbatas… dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya."
Namun mereka hanya dapat dipekerjakan dengan perjanjian kerja waktu tertentu, seperti disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan.
Warga negara asing yang sudah puluhan tahun tinggal di Indonesia masih mengalami kesulitan bekerja dan ketidakpastian izin tinggal
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata
- Dunia Hari Ini: Rencana Airbnb Menggelar Pertarungan Gladiator di Roma Dikecam
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia