Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia

Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia
Warganegara Inggris Sally Wellesley bersama suaminya yang sudah meninggal dan kedua anak mereka. (Koleksi pribadi)

Tina mengatakan ada celah antara pasal 61 undang-undang keimigrasian dan aturan Kemenaker, sehingga membuatnya selalu khawatir kalau ia melanggar aturan tanpa sengaja.

"Masalah terbesarnya adalah kami tidak tahu aturan mana yang berlaku untuk kami. Kami berada dalam posisi rentan di mana … kami bisa bekerja dan mungkin mendapatkan penghasilan, kami pun membayar pajak."

"Tapi kami cuma tidak tahu kapan akan ada yang menanyakan lalu bilang, 'Anda melanggar aturan visa, silakan pergi'."

Dilema seputar izin kerja juga dialami Tanya, warganegara Australia yang meminta agar identitasnya disamarkan karena profesi suami, yang orang Indonesia, sebagai aparat pemerintahan.

"Khususnya bagi warga asing perempuan, sangat sulit ketika kita menikah dan punya anak, karena menurut aturan sekarang, [untuk bekerja], kita harus punya izin kerja, yang harganya mahal," katanya, yang sudah hampir 20 tahun tinggal di Indonesia.

Meski UU mengatakan mereka boleh membantu pasangannya yang memiliki bisnis, tapi tidak semua pasangan memiliki usaha.

"Kondisi ini menempatkan kami dalam posisi antara bekerja penuh waktu atau sama sekali tidak bekerja."

Misalnya, ketika Tanya mendapat tawaran untuk menjadi pembicara tamu di sebuah sekolah di Yogyakarta, ia terpaksa menolaknya, karena hambatan aturan kerja bagi warga asing.

Warga negara asing yang sudah puluhan tahun tinggal di Indonesia masih mengalami kesulitan bekerja dan ketidakpastian izin tinggal

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News