Dwi Rudatiyani: YPKC Kuasai Lahannya di Depok Berpegang pada Hukum
Huku
“Somasi itu kami kirim kepada Sdr. Hasannudin yang mengaku menyuruh Pak Gesang Sumarno dan Bu Sri Suhyati menempati rumah kecil di atas lahan tersebut tanpa izin pihak YPKC. Somasi lain diberikan kepada Pak Gesang Sumarno dan Bu Sri Suhyati sendiri. Namun somasi kami tidak diindahkan. Jadi, kami melakukan sesuai prosedur hukum yang dilandasi rasa kemanusiaan,” ujar Ani.
Ani menegaskan pihaknya meminta Bapak Gesang Sumarno dan Ibu Sri Suhyati agar meninggalkan rumah tersebut, Selasa pekan lalu, bukan disuruh pergi begitu saja, tetapi pihak YPKC telah menyediakan rumah kontrakan selama enam bulan untuk keduanya dan keluarganya di Depok.
“Jadi, kami suruh pergi dengan ada kebijakan, rasa kemanusiaan. Kami juga siapkan mobil truk untuk membantu angkut barang-barang mereka,” kata Ani.
Mengenai listrik yang dimatikan di rumah kecil yang ditempati Bapak Gesang Sumarno dan Sri Suhyati pada Sabtu (10/4/2021), Ani menjelaskan hal itu dilakukan melalui peringatan sejak Selasa pekan lalu kepada yang bersangkutan.
“Perlu diketahui, selama ini listrik di rumah kecil itu dipasang dan dibayar oleh pihak YPKC. Ya, hak kami dong pindahkan meterannya ke Gardu (depan) masuk lahan/tanah tersebut. Jadi, bukan dimatikan secara paksa,” kata Ani.
Ani menegaskan YPKC sejak awal tidak menelantarkan lahan/tanah tersebut. Sebab, pada tahun 1997 pihak YPKC memagari keliling lahan tersebut dengan tembok dan besi.
Selain itu, sampai saat ini YPKC membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut.
“Jadi ini lahan YPKC sendiri. Yang mengaku-ngaku itu saja yang justru menduduki dengan melanggar ketentuan hukum,” ujar Ani.
Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) bukanlah organisasi kumpulan preman, tetapi sebuah Yayasan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Nikita Mirzani Siapkan 8 Saksi untuk Seret Vadel Badjideh ke Penjara
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons
- Sidang Cerai Kembali Digelar, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Pembuktian dari Penggugat
- PN Cikarang Dinilai Salah Mengeksekusi Objek, Tanah, dan Bangunan