Dwi Rudatiyani: YPKC Kuasai Lahannya di Depok Berpegang pada Hukum
Huku
Ani menegaskan legal standing kepemilikan atas tanah a quo terdiri atas empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pertama, Nomor: 450, seluas 18.285 M2 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tanggal 12 Juli 1996.
Kedua, Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006.
Ketiga, Nomor: 01121, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006.
Keempat, Nomor: 01122, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006.
Ani menegaskan kliennya memiliki tanah a quo juga diperkuat Putusan Pengadilan (Hakim) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Putusan Pengadilan yang dimaksud, kata dia, pertama, putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 168/PDT/G/1996/PN. BGR, tanggal 31 Maret 1997 Antara Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), selaku Penggugat, melawan M. Hasannudin Bin Mi’in, selaku Tergugat I; Mulyadi Bin Simin, selaku Tergugat II.
Dalam amar putusnannya menegaskan kliennyalah satu-satunya Pemegang Hak Guna Bangunan atas Tanah terperkara Sertifikat Nomor 450 tanggal 12 Juli 1996, seluas 18.285 m2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam putusan a quo juga ditegaskan, memerintahkan para tergugat atau siapa saja yang memperoleh Hak dari para tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan a quo.
Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) bukanlah organisasi kumpulan preman, tetapi sebuah Yayasan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- Nikita Mirzani Siapkan 8 Saksi untuk Seret Vadel Badjideh ke Penjara
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons
- Sidang Cerai Kembali Digelar, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Pembuktian dari Penggugat
- PN Cikarang Dinilai Salah Mengeksekusi Objek, Tanah, dan Bangunan