Dwi Sasono Didakwa Dua Pasal Alternatif Terkait Narkoba
Kamis, 03 September 2020 – 07:11 WIB

Dwi Sasono. Foto: Instagram
Pada penangkapan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar 16 gram.
Saat ini Dwi Sasono tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (ded/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
JPU mendakwa Dwi Sasono dengan dua pasal alternatif terkait penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu