Dwi Sasono Didakwa Dua Pasal Alternatif Terkait Narkoba
Kamis, 03 September 2020 – 07:11 WIB
Pada penangkapan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar 16 gram.
Saat ini Dwi Sasono tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (ded/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
JPU mendakwa Dwi Sasono dengan dua pasal alternatif terkait penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu