Dwi Sasono Divonis Enam Bulan Rehabilitasi

Dwi Sasono Divonis Enam Bulan Rehabilitasi
Dwi Sasono. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono divonis enam bulan rehabilitasi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja.

"Menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata Hakim Suharno, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10).

Majelis hakim dalam putusannya memerintahkan Dwi Sasono direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Adapun hal-hal yang memberatkan Dwi Sasono adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, serta perbuatannya telah berdampak buruk bagi generasi berikutnya.

Sedangkan hal yang meringankan, Dwi Sasono bersikap baik selama di persidangan, mengakui perbuatannya serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hakim berpendapat, Dwi Sasono memenuhi unsur pidana dalam pasal alternatif kedua sebagaimana didakwa oleh JPU yakni Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Dwi Sasono menyatakan menerima putusan setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dwi Sasono selama sembilan bulan pidana

Dwi Sasono divonis enam bulan rehabilitasi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News