Dwiarso, Hakim Kasus Ahok Tolak Karangan Bunga
Rabu, 10 Mei 2017 – 06:06 WIB
’’Kita usir (kurirnya), nggak boleh ada karangan bunga. Instruksi langsung dari pak ketua. Terserah, mau ditaruh mana yang penting tidak di PN,’’ tuturnya.
Dia tidak sampai mengenali isi tulisan karangan bunga itu, karena kurir langsung diusir ketika hendak mengantar karangan bunga. (byu)
Dwiarso Budi Santiarto tidak kembali ke kantornya di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, usai sidang pembacaan vonis kasus penodaan agama dengan terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara