Dwiyanto Sebut Peradi Sebagai Organisasi Advokat yang Sah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono menyebut hanya ada satu wadah organisasi pengacara sesuai dengan mandat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
“Organisasi advokat menurut kami ada satu,” kata Dwiyanto menjawab pertanyaan Satria, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Janabadra Yogyakarta di DPN Peradi, Jakarta, Senin (14/11).
Advokat senior yang karib disapa Dwi itu menyampaikan jawaban tersebut dalam Kuliah Hukum Lapangan Mahasiswa FH Universitas Janabadra soal UU Advokat.
Dwi pun menjelaskan Peradi yang saat ini dikunjungi mahasiswa itu merupakan organisasi yang sah. Adapun Peradi dengan tambahan nama tentunya sudah bisa dipahami.
“Jadi, yang saya katakan Peradi itu satu,” kata Dwi dalam siaran persnya.
Dia menuturkan terbentuknya Peradi sebagaimana amanat UU Advokat yang mengamanatkan, paling lambat 2 tahun setelah 5 April 2003, harus telah berdiri organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar).
Adapun delapan organisasi advokat selaku pendiri Peradi, adalah Ikatan Advokat Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia, Serikat Pengacara Indonesia, dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia.
“Mendeklarasikan dengan pemikiran dan konsep, tidak ada pikiran apapun ketika itu, bahwa Indonesia menganut single bar,” katanya.
Dwiyanto Prihartono menegaskan Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan merupakan organisasi advokat yang sah sesuai dengan amanat undang-undang.
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat