Dwiyanto Sebut Peradi Sebagai Organisasi Advokat yang Sah

Dwiyanto Sebut Peradi Sebagai Organisasi Advokat yang Sah
Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono menjadi pembicara di Kuliah Hukum Lapangan Mahasiswa Universitas Janabadra di Jakarta. Dok DPN Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono menyebut hanya ada satu wadah organisasi pengacara sesuai dengan mandat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Organisasi advokat menurut kami ada satu,” kata Dwiyanto menjawab pertanyaan Satria, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Janabadra Yogyakarta di DPN Peradi, Jakarta, ‎Senin (14/11).

Advokat senior yang karib disapa Dwi itu menyampaikan jawaban tersebut dalam Kuliah Hukum Lapangan Mahasiswa FH Universitas Janabadra soal UU Advokat.

Dwi pun menjelaskan Peradi yang saat ini dikunjungi mahasiswa itu merupakan organisasi yang sah. Adapun Peradi dengan tambahan nama tentunya sudah bisa dipahami.

“Jadi, yang saya katakan Peradi itu satu,” kata Dwi dalam siaran persnya.

Dia menuturkan terbentuknya Peradi sebagaimana amanat UU Advokat yang mengamanatkan, paling lambat 2 tahun setelah 5 April 2003‎, harus telah berdiri organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar).

Adapun delapan organisasi advokat selaku pendiri Peradi, adalah Ikatan Advokat Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia, Serikat Pengacara Indonesia, dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia.

“Mendeklarasikan dengan pemikiran dan konsep, tidak ada pikiran apapun ketika itu, bahwa Indonesia menganut single bar,” katanya.

Dwiyanto Prihartono menegaskan Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan merupakan organisasi advokat yang sah sesuai dengan amanat undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News