Dwiyanto Sebut Peradi Sebagai Organisasi Advokat yang Sah

Dwiyanto Sebut Peradi Sebagai Organisasi Advokat yang Sah
Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono menjadi pembicara di Kuliah Hukum Lapangan Mahasiswa Universitas Janabadra di Jakarta. Dok DPN Peradi.

Munculnya berbagai organisasi advokat yang seolah-olah mempunyai delapan kewenangan, di antaranya mengangkat, menyumpah, dan memberhentikan ‎advokat karena ketua MA menerbitkan Surat Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. 

Inti dari surat Ketua MA tersebut, yakni Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) bewenang untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.

Menurutnya, hal tersebut melahirkan advokat-advokat yang tidak berkualitas dan dapat berpindah-pindah organisasi jika dihukum atau diberhentikan dari satu organisasi advokat. Ini juga sangat merugikan para pencari keadilan.

Dwi lantas mengingatkan para mahasiwa FH Janabadra, jangan pernah bercita-cita menjadi advokat agar bisa kaya raya, memiliki mobil mewah, dan hidup hedon. ‎“Itu pesan DPN Peradi,” kata dia. 

Dia menjelaskan advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile) karena dilahirkan oleh filsuf di Yunani yang mempunyai kepedulian dan hati nurani terhadap ketidakadilan. Mereka melakukan pembelaan pada masyarakat yang tertindas tanpa memikirkan imbalan.

“Terkait itu, di Pasal 22 UU Advokat, ditegaskan, setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. Itu mempunyai hubungan dengan masa lalu sehingga kita selalu diingatkan, kata wajib itu ada di sana,” ucapnya.

Wakil Dekan I FH Universitas Janabadra Yogyakarta Fransisca Rumana Harjiatni menyebut Kuliah Lapangan Hukum ini diikuti 190 mahasiswa untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan.

“Peradi lembaga apa, tugas dan kewenangannya apa. Ini juga untuk mendapatkan gambaran, advokat itu seperti apa yang sesuai UU, idealnya seperti apa,” katanya. (cuy/jpnn)


Dwiyanto Prihartono menegaskan Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan merupakan organisasi advokat yang sah sesuai dengan amanat undang-undang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News