Dwiyanto: Setiap Muscab Harus Menggunakan Data dari DPN Peradi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono menyebut Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) mestinya menggunakan data anggota dari pihaknya.
“Kalau ada muscab yang tidak menggunakan data DPN Peradi, maka dipastikan muscab itu tidak sah,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (30/5).
Dia menyebut awalnya terjadi kericuhan pada Muscab DPC Peradi Jaksel pada Senin pagi. Kericuhan dipicu karena pihak panitia muscab menolak sejumlah advokat yang notabene merupakan anggota DPC Peradi Jaksel sebagaimana tercantum di data DPN Peradi.
“Ada anggota dalam jumlah yang tidak sedikit itu dilarang masuk karena alasan tidak ada di daftar anggotanya si panitia pelaksana," kata Dwiyanto.
Masalahnya, lanjut Dwi, data yang dipakai pihak panitia Muscab DPC Peradi Jaksel itu buatan mereka sendiri dan entah diperoleh dari mana.
Namun, yang pasti itu menyalahi ketentuan atau aturan. Pasalnya, data anggota untuk muscab harus menggunakan data anggota dari DPN Peradi.
Dia menjelaskan data keanggotaan advokat yang digunakan untuk muscab itu harus menggunakan dari DPN Peradi.
Sebab, DPN Peradi yang diberikan kewenangan oleh UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi.
Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono menyebut Muscab DPC Peradi Jaksel tidak sah gegara tak memakai data dari pihaknya.
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- Puluhan Mahasiswi Unida Adakan Studi Praktik Hukum di DPN Peradi
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional
- Firmanto Pangaribuan Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung