DYL: Kasus Cicak-Buaya Kalahkan Tom-Jerry

DYL: Kasus Cicak-Buaya Kalahkan Tom-Jerry
DYL: Kasus Cicak-Buaya Kalahkan Tom-Jerry
JAKARTA - Dewi Yasin Limpo (DYL) selaku calon anggota lembaga legislatif (caleg) pada Pemilu 2009 dari Partai Hanura, dari Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku sudah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke polisi pada 9 November 2009 lalu. Hal ini terkait pembatalan dirinya menjadi anggota DPR terpilih oleh KPU, berdasarkan surat penjelasan amar putusan MK bernomor 112 tanggal 17 Agustus 2011 yang diminta oleh KPU.

"Saya laporkan KPU ke Mabes Polri, atas penyalahgunaan wewenang dan tidak menjalankan perintah undang-undang. Jauh sebelum MK melapor (laporan atas Andi Nurpati karena pemalsuan surat MK, Red)," ungkap DYL memberikan penjelasan, di depan Panja Mafia Pemilu DPR RI, Kamis (7/7).

DYL sendiri mengaku merasa aneh, bahwa meski dirinya bukan melaporkan MK melainkan KPU ke polisi, namun ada tekanan dari Ketua MK Mahfud MD melalui (mantan) Hakim Arsyad Sanusi, untuk mencabut laporan itu. "Saya bukan lapor MK, tapi KPU. Tapi ada telepon dari Pak Arsyad, katanya diperintah Pak Mahfud, agar saya mencabut laporan polisi," ujar perempuan berjilbab yang didampingi kuasa hukumnya itu.

Dia pun mengaku tak habis pikir sampai sekarang ini, mengapa MK yang menyuruh atau menekannya untuk mencabut laporannya di Mabes Polri. "Kenapa harus MK yang menyuruh mencabut? Yang saya laporkan itu KPU. Saya tidak laporkan MK kok. Saya lapor KPU. Kalau saya buat surat palsu, bodoh saya, sama (dengan) masuk kandang singa. (Ini) Saya yang melapor," ungkapnya.

JAKARTA - Dewi Yasin Limpo (DYL) selaku calon anggota lembaga legislatif (caleg) pada Pemilu 2009 dari Partai Hanura, dari Dapil I Sulawesi Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News