e-Cert Percepat Dokumen Ekspor dari 5 Hari Jadi 1 Menit
Rabu, 14 Februari 2018 – 16:23 WIB

Kementerian Pertanian melakukan kerja sama dengan Australia. Foto: Kementan.
Banun memastikan, sejak hari ini, pengiriman komoditas pertanian baik dari Indonesia maupun Australia sudah dapat diidentifikasi sebelum komoditas tersebut masuk ke Indonesia maupun Australia.
Pertukaran saat ini khusus untuk eCert phitosanitari atau tumbuhan, dan dalam waktu dekat Banun Harpini menyatakan pihaknya segera kembangkan pertukaran e-Cert komoditas lainnya seperti hewan dan produk hewan. (adv/jpnn)
Indonesia dan Australia sepakat mempercepat pertukaran e-Cert kedua belah pihak. Dari biasanya perlu lima hari sampai 15 hari kini bisa kurang satu menit.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan