e-Cert Percepat Dokumen Ekspor dari 5 Hari Jadi 1 Menit

e-Cert Percepat Dokumen Ekspor dari 5 Hari Jadi 1 Menit
Kementerian Pertanian melakukan kerja sama dengan Australia. Foto: Kementan.

Banun memastikan, sejak hari ini, pengiriman komoditas pertanian baik dari Indonesia maupun Australia sudah dapat diidentifikasi sebelum komoditas tersebut masuk ke Indonesia maupun Australia.

Pertukaran saat ini khusus untuk eCert phitosanitari atau tumbuhan, dan dalam waktu dekat Banun Harpini menyatakan pihaknya segera kembangkan pertukaran e-Cert komoditas lainnya seperti hewan dan produk hewan. (adv/jpnn)

 


Indonesia dan Australia sepakat mempercepat pertukaran e-Cert kedua belah pihak. Dari biasanya perlu lima hari sampai 15 hari kini bisa kurang satu menit.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News