E-Commerce Wajib Penuhi Izin Uang Elektronik dari BI
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah memproses pengajuan izin penyelenggaraan uang elektronik dari beberapa perusahaan start-up seperti e-commerce.
Hal itu penting dilakukan. Sebab, ada beberapa perusahaan e-commerce yang memberikan jasa tanpa mengantongi izin dari BI.
Sejauh ini, BI telah melakukan suspend layanan top up pada TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, dan BukaDompet milik Bukalapak.
Tiga e-commerce itu harus mengantongi izin dari BI sehingga fitur top up pada uang elektroniknya dihentikan sementara.
Fitur top up pada TokoCash di-suspend sejak 13 September 2017.
Sedangkan fitur top up ShopeePay di-suspend sejak 18 September.
Senin (2/10) kemarin, Bukalapak mengalami hal yang sama.
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menyatakan, jika dana dalam uang elektronik sudah mencapai Rp 1 miliar, penyelenggaraan uang elektronik harus seizin BI.
Bank Indonesia (BI) tengah memproses pengajuan izin penyelenggaraan uang elektronik dari beberapa perusahaan start-up seperti e-commerce.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Rayakan Hari Pahlawan, Tokopedia dan ShopTokopedia Beri Panggung buat UMKM Lokal
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- 5 Tip Live Shopping Agar Jualan Laris Manis ala Tokopedia dan ShopTokopedia