E-Commerce Wajib Penuhi Izin Uang Elektronik dari BI
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah memproses pengajuan izin penyelenggaraan uang elektronik dari beberapa perusahaan start-up seperti e-commerce.
Hal itu penting dilakukan. Sebab, ada beberapa perusahaan e-commerce yang memberikan jasa tanpa mengantongi izin dari BI.
Sejauh ini, BI telah melakukan suspend layanan top up pada TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, dan BukaDompet milik Bukalapak.
Tiga e-commerce itu harus mengantongi izin dari BI sehingga fitur top up pada uang elektroniknya dihentikan sementara.
Fitur top up pada TokoCash di-suspend sejak 13 September 2017.
Sedangkan fitur top up ShopeePay di-suspend sejak 18 September.
Senin (2/10) kemarin, Bukalapak mengalami hal yang sama.
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menyatakan, jika dana dalam uang elektronik sudah mencapai Rp 1 miliar, penyelenggaraan uang elektronik harus seizin BI.
Bank Indonesia (BI) tengah memproses pengajuan izin penyelenggaraan uang elektronik dari beberapa perusahaan start-up seperti e-commerce.
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
- Rayakan 15 Tahun Perjalanan Penuh Inovasi, BUKA Umumkan Penajaman Fokus Bisnis
- BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Legislator Komisi XI: Sinyal Positif Bagi UMKM
- Mantap! Transaksi Penjual yang Live Streaming di TikTok Bisa Meningkat 30 Kali Lipat
- Banting Setir, Bukalapak Kini Fokus Jualan Pulsa, Token, dan Lainnya
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi