E-Filing Pajak tanpa Biaya

E-Filing Pajak tanpa Biaya
E-Filing Pajak tanpa Biaya

jpnn.com - JAKARTA--Upaya mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) terus dilakukan. Kali ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu mengembangkan sistem pengiriman SPT elektronik (e-filing) via internet.

Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, sistem e-filing sebenarnya diterapkan sejak 2004. Namun, ketika itu Ditjen Pajak masih menggandeng pihak ketiga dari perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP). "Karena itu berbayar, tapi sekarang tidak lagi," ujarnya kemarin (6/12).

Menurut Iwan, sistem e-filing ini bisa mulai digunakan untuk pelaporan SPT tahun depan. Karena itu, masyarakat yang biasanya melaporkan SPT-nya ke kantor-kantor pajak atau di drop box tahun depan bisa mulai melaporkannya via internet. "Ini untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak," katanya.

Bagaimana caranya" Iwan menerangkan, ada tiga tahapan pelaporan via e-filing. Pertama, wajib pajak harus datang ke kantor pajak untuk mengajukan permohonan electronic filing identification number (e-FIN) dan memperolah sertifikat dari Ditjen Pajak. E-FIN ini adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPT via internet. "Setelah mendapatkan e-FIN, wajib pajak bisa langsung mengakses internet dan menulis data SPT-nya," jelas dia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, sebagai bagian dari program perbaikan Ease of Doing Business Indonesia 2014"2015, Ditjen Pajak juga mempercepat proses pengajuan e-FIN. "Sebelumnya kan dua hari kerja, sekarang cukup satu hari kerja," ujarnya.

Iwan menambahkan, penggunaan fasilitas e-filing untuk pelaporan pajak di Indonesia memang masih rendah. Selama ini hanya sekitar 0,6 persen wajib pajak badan atau perusahaan yang menggunakannya. "Kita masih kalah jauh dengan negara-negara lain," ungkapnya.

Iwan mencontohkan, di Malaysia, sekitar 60 persen wajib pajak perusahaan dan 40 persen wajib pajak pribadi sudah melakukan pelaporan pajak via internet. Bahkan, di Afrika Selatan, 99 persen wajib pajak perusahaan dan 94 persen wajib pajak pribadi sudah melaporkan pajaknya lewat internet. (owi/c9/sof)


JAKARTA--Upaya mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) terus dilakukan. Kali ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News